Satu
Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang
bertujuan untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat
dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah. Kebijakan ini tertuang dalam
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Melalui
SDI, seluruh data pemerintah dan instansi lain yang terkait dapat bermuara di
Portal Satu Data Indonesia. Portal tersebut merupakan portal data resmi terbuka
Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Menindaklanjuti
Perpres tersebut, Pemkab Purwakarta menggelar Sosialisasi dan Implementasi
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu
Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purwakarta di Bale Sawala Yudhistira, Senin,
22 November 2021.
Dalam
agenda tersebut, Pemkab mengundang 29 Kepala OPD, 17 Camat, 192 Kades dan Lurah
se Kabupaten Purwakarta, BPS Purwakarta, BPS Provinsi Jawa Barat, Bappeda
Provinsi Jawa Barat serta Diskominfo Jawa Barat.
Bupati
Purwakarta melalui Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan
Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Purwakarta, DR. Aep Durohman,
S.Pd, M.Pd mengatakan, dalam konteks Kabupaten Purwakarta, Perpres Nomor
39/2019 tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91
Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
"Melalui
Perbup tersebut, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi
terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung
pembangunan nasional," kata Aep.
Menurutnya,
acara sosialisasi ini merupakan kerjasama tigar pilar penyelenggaraan data
Kabupaten Purwakarta yaitu; Bappelitbangda, Diskominfo, dan BPS. "Sebagai mana kita ketahui
bersama, bahwa penyusunan kebijakan pembangunan daerah itu pasti memerlukan
berbagai data dan informasi yang detail yang melatarbelakanginya, dengan dasar
dan kendala yang dirasakan baik itu kendala berupa kualitas, keterpaduan antar sektor,
referensi, akses dan integrasi," kata Kang Aep.
Ia
juga mengungkapkan, ketidakjelasan unit pengolah data, seringkali muncul dan
mengakibatkan terjadi berbagai defiasi antara kondisi riil kebutuhan
pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan harus diambil untuk mengatasi
berbagai permasalahan pembangunan yang ada.
"Oleh
karena itu, kami di Bappelitbangda, BPS dan Diskominfo dengan berpedoman pada
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku yaitu yang pertama UU Nomero 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemda, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan
Permendagri Nomor 70 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah,
maka hari ini dan seterusnya berdasarkan seluruh ketenutuan hukum yang berlaku
diatas, kita menyusun peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 ini,
yaitu tentang penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten
Purwakarta," papar Aep.
Kata
Aep, Perbup tersebut bertujuan untuk tersedianya data yang berkualitas dalam
pengertian data yang akurat mutakhir terpadu dapat dipertanggungjawabkan mudah
diakses, mudah dibagi dan mudah dipakai antar instansi baik instansi pusat
maupun instansi daerah sebagai wujud nyata dan implementasi kebijakan suatu
data Indonesia untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data, dalam mendukung
perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian seluruh proses pembangunan di
Kabupaten Purwakarta.
"Dalam
penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan pelaksanaan
evaluasi dan pengendalian seluruh proses pembangunan di Kabupaten Purwakarta
maka dibentuklah satu forum data Indonesia tingkat kabupaten, yang susunannya
sesuai dengan Kepbup," demikian Aep Durohman.