Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta akan melakukan tindakan tegas kepada para perusahaan di Purwakarta yang belum membayar kewajiban pajak.

Tindakan tersebut adalah dengan menempelkan tulisan atau plang sebagai ciri bahwa perusahaan tersebut belum membayar kewajiban pajaknya.

"Kita akan pasang plang di depan perusahaan tersebut, didata ada tiga perusahaan yang sudah kami berikan plang karena memang susah untuk membayar pajaknya," ungkap Kepala Bidang Penagihan Bapenda Purwakarta, Yayat Hidayat ketika di temui di ruang kerjanya. Rabu (12/9/2018).

Pihaknya saat ini masih melakukan pendataan terutama untuk PBB yang jatuh tempo Agustus lalu. Terutama untuk tiga kali yang masuk jatuh tempo.

"Target akhir tahun sekarang beres dan bisa membayar. Ada sekitar 400 per orang di seluruh Purwakarta yang belum membayar pajak," kata Yayat.

Untuk pajak sendiri, pihaknya mengatakan ada beberapa item yang harus dibayar, seperti karcis sampah, penagihan pajak sumur bor dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Untuk karcis sampah akan dievaluasi pertiga bulan, serta besaran akan dikembalikan pada OPD masing - masing.

Evaluasi per tiga bulan, sinkronisasi pemasukan dan data dilapangan. Misalkan sampah, kita menilai dari karcis, habisnya kapan, lalu dibuat berita acara," ujarnya.

Sedangkan untuk perusahaan yang hari ini besar dalam tunggakannya serta belum memenuhi pajaknya yaitu PT. Warna Unggul.

"Pajaknya lebih dari dua ratus juta dan hari ini, perusahaan tersebut masih belum membayarkan kewajiban pajaknya," ungkapnya. (*)