Penetapan tanggal 22
Oktober sebagai Hari Santri Nasional
(HSN) merujuk pada tercetusnya Resolusi Jihad yang berisi fatwa kewajiban
berjihad demi mempertahankan kemerdekaan lndonesia, pada 22 Oktober 1945 lalu
di Surabaya.
Tahun ini, peringatan
Hari Santri Nasional mengambil tema Santri Siaga Jiwa Raga, yang mengandung
maksud sebagai bentuk pernyataan sikap santri lndonesia agar selalu siap siaga
menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan
lndonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia.
Demikian disampaikan
Bupati Purwakarta disela peringatan Hari Santri Nasional tahun 2021 yang
digelar Pemkab Purwakarta di Bale Sawala Yudhistira, Jumat 22 Oktober 2021.
Dalam situasi
Indonesia yang masih dilanda pandemi Covid-19 ini, lanjut Ambu Anne, ada satu
hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, termasuk para santri di
Kabupaten Purwakarta, agar tetap menyiagakan jiwa serta raganya demi
kepentingan bangsa lndonesia, terutama dalam rangka bersama-sama untuk bangkit
dari dampak pandemi Covid-19.
"Kami juga
mengpresiasi langkah-langkah yang dilakukan sejumlah pesantren yang berhasil
melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi
Covid-19, ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk
menghadapi pandemi Covid-19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang
dimiliki," kata Ambu Anne.
Ambu Anne juga
mengungkapkan langkah-langkah mitigasi yang dilakukan dalam rangka pencegahan
dan penanggulangan pandemi Covid-19 terhadap para santri di sejumlah pesantren
di Kabupaten Purwakarta.
"Pemda
Purwakarta sebelumnya telah menggelar vaksinasi Covid-19 kepada ribuan santri
yang dipusatkan di Ponpes Al-Hikamussalafiyah, Cipulus, Wanayasa. Kami juga
menargetkan seluruh santri di Purwakarta mendapatkan vaksinasi Covid-19. Untuk
itu, kami terus berupaya mendapatkan banyak pasokan vaksin dari pemerintah
pusat," kata Ambu Anne.
Sementara, dari sisi
penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah,
dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pemkab Purwakarta bersama legislatif atau
DPRD Purwakarta telah menyepakati dan mensyahkan satu regulasi dalam peraturan
daerah (Perda) yang berkaitan dengan Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok
Pesantren. "Kini, Perda tersebut masih dalam proses evaluasi Gubernur Jawa
Barat," ujarnya.
Menurutnya, sejalan
dengan lahirnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren. Perda
tersebut memiliki fungsi sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam
penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya,
sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi
pengembangan pondok pesantren di Kabupaten Purwakarta.
"Perda pesantren
tersebut sangat penting, selain sebagai penjabaran lebih lanjut mengenai
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
daerah, ia juga merupakan wujud keberpihakan di mana Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purwakarta memberikan dukungan serta pengakuan penuh terhadap
pesantren," kata Ambu Anne.
Ambu Anne juga
menjelaskan, rangkaian peringatan Hari Santri Nasional kali ini sudah dilakukan
seminggu sebelumnya dengan melibatkan PCNU Purwakarta dan Ormas Islam lainnya.
"Saya selaku bupati mengapresiasi panitia peringatan hari santri pada
tahun ini. Diharapkan peringatan ini menjadi spirit bagi seluruh kaum santri
dan pimpinan pondok pesantren termasuk bagi Pemerintah Daerah untuk terus
bersinergi dalam membangun Purwakarta," demikian Ambu Anne. (Diskominfo
Purwakarta)