Pemkab Purwakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menambah lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Cikolotok, Pasawahan seluas 9.000 meter. Sebelumnya telah tersedia lahan seluas 9,1 hektar.

Dinas tersebut mengklaim bahwa lahan TPA dengan luas keseluruhan 10 hektar tersebut bisa cukup dipergunakan hingga 15 tahun kedepan.

Kepala Seksi (Kasi) TPA DLH Purwakarta, Ade Iskandar mengatakan, luas TPA Sampah Cikolot akan ditambah 9000 meter melalui pembebasan lahan.

"Cikolotok saat ini memiliki luas 9,1 hektar ditambah pembebasan jadi genap 10 hektar. Jika dikalkulasi usianya masih panjang 10-15 tahun lagi," ujar Kepala Seksi (Kasi) TPA DLH Purwakarta, Ade Iskandar kepada awak media, Kamis (6/9).

Menurutnya, pelayanan persampahan di Purwakarta terbantu berkat adanya TPA Sampah di Kecamatan Tegalwaru dengan luas 1,5 hektar.

"Khusus Cikolotok ada bantuan pembebasan lahan 9.000 meter melalui Banprov. Pembebasannya di Distarkim kita hanya research saja," kata Ade.

Diketahui, TPAS Cikolotok belum bersistem sanitary landfill atau pengelolaan (pemusnahan) sampah dengan cara  membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan kemudian menimbunnya dengan tanah. (*)