Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, mengumpulkan seluruh pegawai yang selama ini berperan dalam pengelolaan daerah di setiap satuan perangkat kerja daerah (SKPD) yang ada.
Mereka sengaja dikumpulkan untuk
diberi pembekalan, menyusul terbitnya Permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang
pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang merupakan turunan dari Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Plh Kepala BKAD, Agus Surahman
menuturkan, saat ini terbit peraturan baru mengenai pengelolaan keuangan
daerah. Sehingga, terjadi beberapa perubahan struktur soal pengelolaan
keuangan. Sehingga, peraturan ini harus segera disosialisasikan kepada para
pengelola anggaran di setiap SKPD yang ada.
"Permendagri ini, kedepan
menjadi pedoman bagi seluruh pegawai yang terlibat dalam pengelola
keuangan," ujar Agus, Selasa (23/2/2021).
Agus menjelaskan, secara teknis
kebijakannya dalam Permendagri ini tak jauh berbeda dari aturan sebelumnya.
Yakni, PP nomor 12 tahun 2019. Karena memang, Permendagri ini merupakan turunan
dari PP tersebut. Hanya saja, kata dia, ada sedikit perubahan dalam
strukturnya. "Dalam peraturan ini teknisnya lebih terperinci lagi.
Peraturan ini, juga nantinya menjadi pedoman bersama untuk menyusun APBD,"
jelas dia.
Adapun sosialisasi yang dilakukan
kali ini, yakni khusus pembahasan mengenai pelaksanaan ketatausahaan belanja
serta pertanggungjawaban oleh bendahara pengeluaran di seluruh SKPD. Kegiatan
ini, juga bagian dari peningkatan peran para pengelola keuangan daerah yang
ada. Sehingga, mereka tetap berpegangan pada pedoman peraturan tersebut dalam
menyajikan penggunaan dan laporan keuangan pemerintah daerah.
"Prinsipnya, pengelolaan
keuangan harus transparan dan tentunya prinsip akuntabel harus dipegang oleh
seluruh pihak," ujarnya.
Adapun para pengelola keuangan
yang dimaksud dalam peraturan tersebut, yakni pejabat yang melakukan
keseluruhan kegiatan dari mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Pelaksanaan tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah dapat melibatkan
informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara
elektronik. (*)