Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, menggelar rapat evaluasi terkait penanganan wabah penyakit tersebut, Kamis (11/2/2021).
Dalam rapat tersebut, juga
dibahas soal pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna
Mustika menuturkan, sebenarnya jika mengacu Instruksi Mendagri wilayahnya tidak
termasuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro. Meski begitu, PPKM mikro
atau PSBB Proporsional akan diberlakukan di beberapa titik di wilayahnya.
"Sebetulnya, PPMK mikro
sesuai anjuran Mendagri itu sudah kita laksanakan sejak 9 Februari kemarin. Hal
itu juga, merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang kita terima kemarin,"
ujar Ambu Anne usai rapat evaluasi Covid-19 di Bale Maya Datar, Perkantoran
Pemkab Purwakarta.
Ia menjelaskan, sesuai dengan
hasil evaluasi gugus tugas pusat melalui provinsi hingga ke tingkat kabupaten,
wilayahnya masih berstatus zona oranye atau dengan level kewaspadaan sedang.
Dia berharap, status kewaspadaan ini bisa turun menjadi zona kuning atau
setidaknya bisa dipertahankan di zona orange. Maka dari itu, kata Anne, perlu
kerjasama dan ikhtiar dari semua pihak.
Lebih jauh Ambu Anne juga mengungkapkan,
bahwa Purwakarta selama ini lebih fokus penanganan pencegahan penyebaran
Covid-19 ini di tingkat kewilayahan. Utamanya di enam desa dan lima kelurahan
yang memang kasus terkonfirmasi positifnya cenderung tinggi. Salah satunya,
yakni di Kecamatan Purwakarta kota.
Sesuai dengan hasil rapat gugus
tugas tadi, menetapkan wilayah kecamatan, desa hingga tingkat RT/ RW, diminta
untuk melakukan pemetaan dengan kondisi Purwakarta hari ini. Kendati
sebenarnya, seluruh desa dan kelurahan hingga tingkat terbawah di wilayahnya tidak
ada yang masuk zona merah.
"Berdasarkan data yang sudah
diberikan oleh Dinas Kesehatan tentang peta yang terkonfirmasi positif di
Purwakarta, itu tidak ada satupun desa yang masuk pada zona merah. Tapi, sesuai
dengan Instruksi Mendagri, PPKM Mikro tetap harus dilakukan. Untuk di kita,
kewilayahannya dibagi menjadi empat zona. Yakni zona merah, oranye, zona kuning
dan hijau," demikian Ambu Anne. (*)