Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan penyediaan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19. Pemkab Purwakarta memastikan pelayanan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berjalan sebagai mana mestinya.
Demikian bunyi Surat Edaran
dengan Nomor: 443.1/3433/BKPSDM Tentang
Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta yang dikeluarkan pada Rabu
18 November 2020, kemarin.
Sekretaris Daerah Kabupaten
Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, pada poin kedua surat edaran tersebut juga
diinstruksikan agar para pejabat dan pegawai pada semua OPD juga ikut
menyebarkan informasi-informasi mengenai pesan-pesan pencegahan Covid-19
melalui medsos Perangkat Daerah maupun melalui akun pribadi para pejabat dan
pegawai.
Menurut Sekda yang juga menjabat
sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19
Kabupaten Purwakarta, hal itu dilakukan mengingat peningkatan status Kabupaten
Purwakarta yang menjadi zona
merah penyebaran Covid-19. "Edaran ini juga sesuai dengan hasil rapat tim
gugus tugas covid-19," kata Iyus, Kamis (19/11/2020).
Melalui surat edaran tersebut,
Iyus juga meluruskan infomasi yang sebelumnya sempat beredar di media sosial
yang mengatakan bahwa seluruh agenda atau kegiatan Bupati Purwakarta yang
bersifat tatap muka dihentikan sementara dan seluruh OPD harus menghentikan
kegiatan tatap muka.
"Informasi berisi 8 poin
yang beredar itu, disinformasi yah. Agenda, kegiatan dan pelayanan publik kami
pastikan tetap berjalan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,"
ujarnya.
Ia juga mengatakan, berkaitan
dengan denda bagi pelanggar protokol kesehatan ataupun penutupan tempat wisata,
hal itu akan diinformasikan selanjutnya. "Langkah-langkah tersebut perlu
penelaahan yang mendalam dengan melibatkan semua pihak," demikian Iyus
Permana. (*)