Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mempromosikan kebijakan baru yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial untuk kebutuhan masyarakat. Bupati yang akrab disapa Ambu Anne mengatakan, saat ini pelayanan bansos dan hibah dibuat dengan sistem berbasis internet.

“Saat ini, pengajuan maupun pengecekan informasi soal bansos dan dana hibah hanya bisa dilakukan melalui website khusus. Jadi, masyarakat tak bisa lagi begitu saja membawa proposal ke pemda,” ujar Anne. 

Ia menjelaskan, layanan digital yang diluncurkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta diberi nama Sistem Informasi Hibah dan Bansos Online (Si Hibo). Nantinya, masyarakat yang akan mengajukan bantuan pemerintah terlebih dahulu harus mengakses informasinya di website milik pemerintah ini.

Ambu mengatakan alasan diluncurkannya sistem pelayanan ini, dalam upaya transparansi pemerintah berkaitan dengan penyaluran dana bansos dan hibah kepada masyarakat. Selain itu, juga untuk mencegah adanya penyalahgunaan.

“Ini juga sebagai upaya kami memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan pelayanan dana hibah dan bansos dari pemerintah,” jelasnya. 

Selain itu, Kepala BKAD Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menambahkan, saat ini para pemohon dana hibah atau bansos tak akan bisa serta merta mendapat bantuan begitu saja. Karena, harus ada tahapan persyaratan dan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Saat ini, untuk pemohon dana hibah, itu harus daftar dulu di laman tersebut. Di aplikasi ini, nanti juga ada informasi, misalnya kapan harus memasukan proposal dan syaratnya. Setelah disetujui dan diverifikasi oleh pemerintah baru ke proses – proses selanjutnya,” jelas dia.

Si Hibo bisa dibuka melalui website http://sihibo.purwakarta.go.id. Setelah itu, masyarakat bisa menikmati layanan dana hibah melalui laman tersebut. Sistem tersebut, nantinya akan meminta persyaratan dengan jelas, mulai dari identitas hingga alasan mengajukan dana hibah atau bansos itu sendiri. Ada beberapa persyaratan lain yang harus ditempuh para pemohon. Salah satunya, berkaitan dengan administrasi. 

“Setelah usulan dan persyaratan digital itu masuk ke sistem dengan benar, tinggal tunggu konfirmasi dari admin. Data usulan, bisa dipantau sampai proses disetujui,” tambah dia.

Norman menambahkan, untuk fisik proposal manual tetap ada. Jadi, setelah pengajuan dan hibah mereka disetujui pemerintah, lembaga atau masyarakat tersebut tetap harus menyerahkan proposalnya dalam bentuk fisik juga.

“Pengajuan dana yang diusulkan juga, tentunya harus menunjang sasaran program – program pemerintah,” tambahnya. (*)